Perintah Bersuci di Al Qur’an dan Hadits
Thaharah hukumnya wajib berdasarkan Alquran dan sunah. Allah Taala berfirman
(yang artinya), "Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak
mengerjakan salat, maka basuhlah muka kalian dan tangan kalian sampai dengan
siku, dan sapulah kepala kalian, dan (basuh) kaki kalian sampai dengan kedua
mata kaki." (Al-Maidah: 6).
Allah juga berfirman, "Dan, pakaianmu bersihkanlah." (Al-Mudatstsir:
4).
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai
orang-orang yang menyucikan diri." (Al-Baqarah: 222).
Rasulullah bersabda (yang artinya), "Kunci salat adalah bersuci."
Dan sabdanya, "Salat tanpa wudu tidak diterima." (HR Muslim).
Rasulullah saw. Bersabda, "Kesucian adalah setengah iman." (/I)(HR
Muslim).
Jenis-jenis Bersuci (Thaharah)
Thaharah itu terbagi menjadi dua bagian: lahir dan batin. Thaharah batin adalah
membersihkan jiwa dari pengaruh-pengaruh dosa dan maksiat dengan bertobat
dengan sebenar-benarnya dari semua dosa dan maksiat, dan membersihkan hati dari
kotoran syirik, ragu-ragu, dengki, khianat, sombong, ujub, riya, dan sum'ah
dengan ikhlas, yakin, cinta kebaikan, lemah lembut, benar, tawadu, dan
mengharapkan keridaan Allah SWT dengan semua niat dan amal saleh.
Adapun thaharah lahir adalah bersuci dari najis dan dari hadats (kotoran yang
bisa dihilangkan dengan wudu, mandi, atau tayammum).
Thaharah dari najis adalah menghilangkan najis dengan air yang suci, baik dari
pakaian orang yang hendak salat, badan, ataupun tempat salatnya. Thaharah dari
hadats adalah dengan wudu, mandi, atau tayamum.
Sarana Untuk Bersuci
Thaharah bisa dilakukan dengan dua hal.
1. Air mutlak, yaitu air asli yang tidak tercampuri oleh sesuatu apa pun dari
najis, seperti air sumur, air mata air, air lembah, air sungai, air salju, dan
air laut, berdasarkan dalil-dalil berikut. "Dan Kami turunkan dari langit
air yang amat suci." (Al-Furqan: 48). Rasulullah saw. bersabda, "Air
itu suci, kecuali bila sudah berubah aromanya, rasanya, atau warnanya karena
kotoran yang masuk padanya." (HR Al-Baihaqi. Hadits ini dhaif, namun
mempunyai sumber yang sahih).
2. Tanah yang suci, atau pasir, atau batu, atau tanah berair. Rasulullah saw.
bersabda, "Dijadikan bumi itu sabagai masjid dan suci bagiku." (HR
Ahmad). Tanah dijadikan sebagai alat thaharah jika tidak ada air, atau tidak
bisa menggunakan air karena sakit, dan Karena sebab lain. Allah berfirman,
"…kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayammumlah kalian dengan
tanah yang suci." (An-Nisa: 43).
Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya tanah yang baik (bersih) adalah
alat bersuci seorang muslim, kendati ia tidak mendapatkan air selama sepuluh
tahun. Jika ia mendapatkan air, maka hendaklah ia menyentuhkannya ke
kulitnya."(HR Tirmizi, dan ia menghasankannya).
"Rasulullah saw. mengizinkan Amr bin Ash r.a. bertayammum dari jinabat
pada malam yang sangat dingin, karena ia menghawatirkan keselamatan dirinya
jika ia mandi dengan air yang dingin." (HR Bukhari).
Penjelasan tentang Hal yang Najis
Hal-hal yang najis adalah setiap yang keluar dari dua lubang manusia, berupa
tinja dan air kencing, atau mazi (lendir yang keluar dari kemaluan karena
syahwat), atau wadi (cairan putih yang keluar selepas kencing), atau mani, air
kencing, dan kotoran hewan yang dagingnya tidak boleh dimakan, darah, nanah,
air muntahan yang telah berubah, bangkai dan organ tubuhnya kecuali kulitnya,
karena jika disamak kulitnya menjadi suci. Rasulullah saw. bersabda,
"Setiap kulit yang sudah disamak, maka menjadi suci." (HR Muslim).
Sumber: Minhajul Muslim, Abu Bakar Jabir Al-Jazairi (Alislam.or.id)