Friday 26 August 2011

Poligami

Assmlkm,wr wb...
Sekedar memberi informasi.. berdasarkan sejarah, poligami sudah ada dri jaman dulu lama sebelum Rasulullah datang ke muka bumi ini. Wanita2 bnyk digunakan sebagai selir2 para raja, sbg budak, bahkan jaman jahiliah anak wanita adalah aib dan harus di bunuh.
Sejarah mencatat kenapa wanita lebih banyak di muka bumi ini??? Dulu para pria adalah makhluk berkelana dan sering berperang, sehingga banyak umur mereka pendek karena meninggal saat perang. Sehingga banyak janda2 dan anak2 yang tdk terurus dalam keadaan miskin. Wanita2 banyak dijadikan sbg budak nafsu para penguasa dan para prajurit perang.


Kemudian Rasulullah datang membawa pencerahan utk umat manusia terutama memuliakan dan meninggikan derajat wanita. Poligami diatur kembali dengan cara atau aturan yang benar. Menikah adalah ibadah, wanita di nikahi karena 4 hal :
1. Yang utama adalah Agamanya,
2. Hartanya,
3. Keturunannya,
4. Parasnya.
Wanita yang haram di nikahi karena nasab :
1. Ibu,
2. Anak perempuan,
3. Saudara perempuan,
4. Bibi pihak ayah,
5. Bibi pihak ibu,
6. Anak perempuan saudara laki2,
7. Anak perempuan saudara perempuan.
Wanita yang haram di nikahi karena mushaharah :
1. Ibu mertua,
2. Anak perempuan dari istri,
3. Menantu perempuan,
4. Ibu tiri.
Wanita yang haram di nikahi karena seper-susu'an :
1. Ibu susu (nenek),
2. Ibu Ibu susu (nenek dari pihak Ibu susu),
3. Ibu Bapak susu (kakek),
4. Saudara perempuan ibu susu (bibi dari pihak ibu susu),
5. Saudara perempuan bapak susu,
6. cucu perempuan dari Ibu susu,
7. Saudara perempuan  sepersusuan.
Wanita yang haram di nikahi untuk sementara waktu :
1. Mengumpulkan dua perempuan yang bersaudara,
2. Mengumpulkan seorang isteri dengan bibinya dari pihak ayah ataupun dari pihak ibunya,
3. Isteri orang lain dan wanita yang menjalani masa iddah,
4. Wanita yang dijatuhi talak tiga,
5. Kawin dengan wanita pezina.
Sebelum seseorang ber-poligami sebaiknya mengetahui siapa2 sajakah wanita2 yang bisa di nikahi seperti di atas. Itulah yg di ajarkan Rasulullah kpd kita semua.
Sedangkan untuk menikah sendiri dalam islam merupakan tempat berseminya sakinah, mawaddah dan rahmah, tempat memelihara kemuliaan manusia dan keturunannya. Salah satu golongan yang berhak ditolong oleh Allah swt yaitu orang yang menikah karena ingin menjauhkan dirinya dari yang haram.
Ahli fiqih membagi hukum menikah menjadi 5, yaitu
1.Wajib
Imam Qurtubi menerangkan, bagi pemuda yang mampu menikah, ingin menjaga diri dan agamanya, maka menikah wajib baginya.
2. Sunah
Mayoritas ahli fiqih berpendapat ketika seseorang mampu menikah, dapat menahan dirinya untuk tidak berbuat zina, maka sunah baginya untuk menikah. Ia masih bisa menundanya, tapi tetap membentengi diri dan menjaga kesucian dengan shaum.
3.Haram
Menikah itu menjadi haram manakala seseorang tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin kepada pasangannya, dan jika pernikahan tersebut akan membahayakan pasangannya.
4. Makruh
Hukum menikah menjadi makruh bagi seseorang yang lemah syahwat dan tidak mampu memberi nafkah pada istrinya. Tetapi, bila istri rido akan hal tersebut maka dianggap tidak merugikan istrinya.
5. Mubah
Hukum mubah ini berlaku bagi orang yang tidak terdesak oleh alasan-alasan yang mewajibkannya segera menikah atau alasan-alasan yang mengharamkannya menikah.
Lalu syarat ber-poligami adalah:
1. Adil,
2. Mengutamakan janda2 tua dan miskin yang mempunyai banyak tanggungan,
3. Kalau bisa jangan lebih mempunyai 4 istri atau dibatasi (karena di takutkan tidak mampu adil),
4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan istri maupun anak,
5. Berkuasa menanggung nafkah (artinya jika mampu memberi nafkah maka berkawinlah, jika tidak mampu maka berpuasa).
Penjelasan panjang dari atas adalah supaya tidak mengambang/rancu pada orang yang salah menafsirkan nilai poligami tersebut. Sebelum berpoligami banyak ilmu yg harus di mengerti dan dipelajari. Orang yg tidak mengetahui akhirnya menjadi tahu bahwa Rasulullah menempatkan wanita pada tempat yg semestinya. Melindungi, menghargai, menghormati, menyantuni wanita dan anak2'nya. Semua yang Rasulullah lakukan adalah ibadah sehingga menjadi tuntunan buat umat manusia.

Barakallah,

2 comments:

  1. Rekonseptualisasi Poligami Kontemporer

    “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak)perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinlah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi:dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinlah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya (An-Nisa : 3)

    Issue poligami merupakan topik yang cukup menarik dibicarakan pada saat ini. Selain karena poligami itu terkait secara langsung dengan keadilan dan ketidakadilan Suami dalam menjalankan rumah tangga berganda, juga karena adanya anggapan bahwa hingga saat ini kontroversial pro dan kontra poligami masih diperdebatkan banyak kalangan.

    Mencuatnya issue poligami akhir-akhir ini baik di media massa maupun elektronik, tidak terlepas dari perkawinan kedua para pemimpin ummat. Poligami merupakan perkawinan yang dinilai kontroversial bagi sebagian komunitas masyarakat Indonesia sekarang ini, mulai dari kalangan masyarakat kelas elite, pengusaha, cendikiawan, bahkan pejabat publik.

    poligamiSebagai konsekwensi dari produk kontroversial tersebut, Pemerintah berinisiatif untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983, junkto Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 mengenai perubahan PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS. Paradigma yang akan di bangun adalah tidak hanya efektifitas pemberlakuannya bagi PNS saja, akan tetapi juga berlaku bagi Pegawai Swasta. Fenomena pro dan kontra masih aktual (hot issue) diperbincangkan berbagai kalangan sampai detik ini.

    Mengutip Surat An-Nisa ayat :3 di atas, jelas bagi kita umat Islam, Allah Azza Wa Jalla telah memberikan hak kepada seorang lelaki untuk berpoligami sampai 4 orang isteri. Menanggapi ayat ini, para mufassir (ahli tafsir) menjelaskan, tujuan dari berpoligami adalah takut terjerat ke dalam perbuatan zina.

    Penafsiran kontemporer terhadap praktik poligami sekarang “dilarang”, tidak lebih akibat pola hidup permisif, konsumtif, dan bertabiat liberalis-kapitalistik. Umat Islam pun kehilangan orientasi, pijakan, dan harga diri. Nilai-nilai akhlak Islam yang dianut dan dimuliakan, kini ditinggalkan bahkan dicibir. Anehnya, perbuatan zina yang sering dilakoni pejabat publik mendapat legitimasi.

    Membicarakan rekonseptualisasi poligami kontemporer sekarang ini, bukan maksud penulis untuk melegitimasi kekeliruan yang sering dilakukan setiap suami ketika mereka berpoligami. Berbabagai macam ragam kekeliruan seorang suami ketika berpoligami, tidak lantas kita kaum muslimah untuk menentang hukum Allah.

    ”Barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya dan Kami masukkan ia ke dalam neraka Jahannam.(Memang), Jahanam itu tempat kembali yang buruk” (An-Nisa : 115).

    Para ulama sepakat bahwa orang yang mengingkari atau membenci ayat Al-Quran adalah murtad, demikian pula, orang yang mengingkari hadist-hadist mutawatir. Orang-orang yang mengingkari poligami (padahal dasar hukumnya disebutkan dalam Al-Quran dan Hadist), maka tidak diragukan lagi kekafiran dan kemurtadan bagi mereka.

    Zaman kontemporer ini merupakan zaman syubuhat (tuduhan dan keraguan) yang dicanangkan oleh musuh-musuh Islam. “…… Sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran”) (An-Nisa : 27).

    ReplyDelete
  2. barakallah pak,, sebuah informasii yg benar dan sangat bermanfaat pak. syukron smoga kita selalu berada dalam jalan n lindungan Allah SWT.amin

    ReplyDelete

MATERIAL PENYUSUN BETON BERTULANG

Penyusun Beton Beton merupakan campuran antara bahan agregat halus dan kasar dengan pasta semen (kadang-kadang juga ditambahkan admixtur...